Jasa Pembuatan Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang memberikan kepastian mengenai status kehalalan suatu produk. Di Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pelaku usaha memenuhi proses dan persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. (bpjph.halal.go.id)

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Pemerintah juga memperluas cakupan produk yang wajib bersertifikat halal, termasuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimia, serta beberapa jenis barang gunaan. Tahapan kewajiban yang lebih luas mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal

Legalkes Consultant menyediakan jasa pengurusan sertifikat halal untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan proses sertifikasi sesuai ketentuan BPJPH.

Kami membantu memberikan konsultasi mengenai persyaratan, dokumen, bahan yang digunakan, serta proses pengajuan sertifikasi halal.

Layanan kami dapat mencakup:

  1. Konsultasi persyaratan sertifikat halal.
  2. Pemeriksaan awal produk dan bahan.
  3. Persiapan dokumen sertifikasi.
  4. Pendampingan proses pengajuan.
  5. Konsultasi proses produksi halal.
  6. Pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan.

Setiap produk memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, kami menyarankan pelaku usaha melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Mengapa Sertifikat Halal Penting?

Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk. Selain itu, sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung daya saing produk di pasar.

BPJPH juga menegaskan bahwa status halal produk dibuktikan melalui sertifikat halal, bukan hanya melalui klaim atau atribut tertentu.

Produk yang telah memperoleh sertifikat halal dapat diverifikasi melalui layanan Cek Produk Halal BPJPH. 

Proses Pengurusan Sertifikat Halal

Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan data usaha, informasi produk, daftar bahan, serta proses produksi yang berkaitan dengan kehalalan produk.

Selanjutnya, pelaku usaha mengajukan sertifikasi melalui sistem yang disediakan BPJPH dan mengikuti proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu, BPJPH juga menyediakan mekanisme self declare. Program SEHATI 2026, misalnya, memiliki persyaratan khusus seperti penggunaan bahan yang memenuhi ketentuan, proses produksi sederhana, serta verifikasi oleh Pendamping PPH.

Jasa Sertifikat Halal Legalkes Consultant

Legalkes Consultant berkomitmen membantu proses pengurusan sertifikat halal secara legal, transparan, dan sesuai prosedur.

Tim kami dapat membantu perusahaan dan pelaku usaha memahami kebutuhan dokumen serta mempersiapkan proses sertifikasi sesuai jenis produk.

Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan sertifikat halal, silakan konsultasikan produk dan kebutuhan usaha Anda bersama tim Legalkes Consultant.

Hubungi Legalkes Consultant untuk konsultasi sertifikat halal.

0851-1703-7700