Izin Edar Pangan
Izin Edar BPOM MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib sertifikasi BPOM. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI, khususnya untuk setiap usaha yang menghasilkan produk pangan dengan bahan dasar susu, menggunakan Bahan Tambahan Pangan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, pewarna, dll), atau mengusung klaim tertentu seperti fungsi makanan sebagai Makanan Pendamping ASI (MPASI), Makanan untuk Lansia, dan lain sebagainya.
Usaha Kecil dan Menengah atau yang disingkat UKM merupakan sebuah istilah dari jenis usaha kecil yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha perorangan.
Jenis usaha yang ditawarkan pun beragam mulai dari produk makanan dan minuman hingga kosmetik yang diproduksi langsung dan dimiliki oleh pendiri UKM itu sendiri. Karena diproduksi sendiri ada baiknya produk yang dijual oleh UKM ini melewati pengujian kualitas terlebih dahulu. Salah satunya yakni bekerja sama dengan BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen .
SYARAT Izin Edar Pangan Lokal
- Persyaratan Administratif (disiapkan dalam 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi)
- Untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Manual)
- Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap
-
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Untuk pangan yang diproduksi berdasarkan kontrak:
- Izin Usaha Industri (IUI) pemberi kontrak
- Izin Usaha Industri (IUI) penerima kontrak
- Surat Perjanjian/Kontrak antara pihak pemberi kontrak dengan pihak penerima kontrak
- Untuk pangan yang diproduksi sendiri:
- Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Untuk pangan olahan impor (Manual)
-
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk Minuman Beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Surat penunjukan dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
- Persyaratan Teknis Pendaftaran Pangan Olahan:
-
- Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang diterbitkan /terakreditasi dan/atau hasil audit dari pemerintah setempat
- Informasi tentang masa simpan
- Informasi tentang kode produksi
- Rancangan label
- Hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis)
III. Dokumen Pendukung Lain (jika diperlukan):
-
- Sertifikat Merek (jika label mencantumkan ® atau ™)
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk SNI wajib atau untuk produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
- Sertifikat Organik (jika label mencantumkan logo organik)
- Keterangan tentang Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku antara lain kentang, kedelai, jagung dan tomat
- Keterangan Iradiasi Pangan (jika diproses dengan iradiasi)
- Sertifikat Halal (jika label mencantumkan logo halal)
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan)
- Data pendukung lain
Tahapan
-
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung
- Pengisian formulir Pendaftaran Pangan Olahan harus menggunakan bahasa Indonesia
- Data pendaftaran dan data pendukung dapat menggunakan bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
- Pendaftar menyerahkan permohonan sebanyak 2 (dua) rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala Badan cq Direktur
- Pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan dan penetapan biaya evaluasi
- Hasil pemeriksaan dokumen dapat berupa:
- Diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut
- Dikembalikan untuk dilengkapi
- Ditolak
- Jika hasil pemeriksaan dinyatakan diterima untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, maka pendaftar diberikan surat pengantar pembayaran bank yang mencantumkan biaya evaluasi dan pendaftaran yang harus dibayar sebagai penerimaan negara bukan pajak
- Perusahaan harus melakukan pembayaran bank sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya surat pengantar pembayaran bank
- Pendaftar menyerahkan permohonan pendaftaran yang telah dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya evaluasi dan pendaftaran dari bank kepada Kepala Badan cq. Direktur untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut, penyerahan dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pengantar pembayaran bank diberikan kepada pendaftar
- Hasil evaluasi lebih lanjut dapat berupa:
- Persetujuan pendaftaran
- Penolakan pendaftaran
- Jika hasil evaluasi lebih lanjut memerlukan tambahan data dan/atau kajian lebih lanjut maka diterbitkan surat permintaan tambahan data
- Pendaftar harus menyerahkan tambahan data paling lambat 50 (lima puluh) hari setelah tanggal surat permintaan tambahan data
- Jika waktu 50 (lima puluh) hari periode penyerahan tambahan data dianggap tidak mencukupi, pendaftar dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu untuk melengkapi tambahan data kepada Direktur paling banyak 1 (satu) kali untuk waktu 25 (dua puluh lima) hari
- Pendaftar yang tidak menyerahkan tambahan data dalam waktu 50 (lima puluh) hari dan/atau 25 (dua puluh lima) hari, akan diberikan surat penolakan pendaftaran dan berkas permohonan akan dimusnahkan
- Jika hasil keputusan berupa persetujuan pendaftaran, maka diterbitkan Izin Edar Pangan Olahan
- Jika hasil keputusan berupa penolakan pendaftaran, maka diterbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan
- Pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan data pendaftaran serta data pendukung
Subjek Perizinan
Izin ini dapat diberikan kepada badan usaha PT, CV, maupun perseorangan. Setiap Pangan Olahan baik diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Pangan olahan yang diproduksi di Indonesia terdiri dari:
- pangan olahan yang diproduksi sendiri
- pangan olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon)
Kemasan eceran merupakan kemasan akhir pangan yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Masa berlaku
Masa berlaku 5 tahun dan dapat di perpanjang melalui pendaftaran ulang.
Pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
- Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label);
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan
- Pangan olahan siap saji.
- Pangan olahan siap saji dalam peredarannya dapat disimpan sementara pada suhu beku untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga mutu produk sebelum didistribusikan dan disajikan hingga sampai ke tangan konsumen. Contoh pangan olahan siap saji yang disimpan beku, seperti mie ayam yang dibekukan atau ayam berbumbu yang dibekukan.
- Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan 7 (tujuh) hari atau lebih dan diproduksi secara masal wajib memiliki Izin Edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Proses penyimpanan pangan olahan pada suhu beku (minimal -18°C) merupakan salah satu metode memperpanjang masa simpan produk dengan cara menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi sehingga produk tetap aman dan bermutu. Untuk mempertahankan rantai dingin, baik jenis pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah termasuk Badan POM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan Usaha Mikro dan Kecil mengedepankan pembinaan.
- Badan POM secara rutin dan proaktif terus melakukan pendampingan dan sosialisasi, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tentang proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan, termasuk selama masa pandemi.
Izin Edar Pangan ( Import )
Izin Edar Pangan (Impor). Setiap olahan pangan yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki izin edar berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Izin edar pangan untuk impor memiliki ketentuan yang harus dipenuhi produsen agar produk dapat diedarkan di masyarakat luas.
Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap manusia untuk menjadi lebih produktif dan dapat menjalani aktivitas dengan baik. Pangan bukan hanya tentang makanan atau minuman yang masuk ke dalam tubuh tetapi juga menyangkut keamanan, mutu dan kualitas pangan tersebut. Untuk menjamin keamanan pangan maka diperlukan izin edar pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin edar pangan merupakan izin edar yang diberikan kepada makanan dan/atau minuman yang telah diolah atau diproses dengan metode tertentu. Nomor Izin edar pangan olahan dalam negeri dan luar negeri terdapat perbedaan, yaitu untuk dalam negeri diberi kode BPOM MD dan untuk izin edar pangan impor diberi kode BPOM ML.
Bagaimana Aturan Izin Edar Pangan Impor?
Saat ini, minat masyarakat Indonesia terhadap produk luar negeri semakin besar, tak terkecuali pada sektor pangan yang merupakan kebutuhan pokok manusia. Akses untuk memperolehnya pun terbilang semakin mudah karena sudah banyak diperjualbelikan di berbagai toko dalam negeri.
Dalam memilih makanan impor, tentu saja kita perlu berhati-hati agar mendapatkan makanan yang aman. Salah satu cara yang terbilang mudah yaitu mengecek apakah makanan tersebut telah memiliki izin dari BPOM atau tidak pada kemasan. Izin edar ini diperoleh setelah melewati serangkaian proses dan mengeluarkan biaya dalam jumlah tertentu.
Sesuai dengan aturan BPOM Nomor 29 Tahun 2017 yang membahas mengenai Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan di Wilayah negara Indonesia, pangan impor yang akan dimasukkan ke wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sesuai dengan peraturan perundangan impor yang berlaku.
Izin pun telah diatur. Misalnya pangan instan impor yang di dalamnya mengandung babi maka akan diberikan tanda khusus. Tanda ini berupa tulisan ‘mengandung babi’ pada kemasan atau berupa gambar babi berwarna merah pada kota berwarna merah dengan dasar putih. Hal ini akan memudahkan konsumen agar dapat mengetahui kandungan yang ada pada produk.
Syarat izin edar pangan (impor)
Sesuai dengan Pasal 15 ayat 3 BPOM nomor 26 Tahun 2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM nomor 27 Tahun 2017, terdapat beberapa persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Hasil Impor yaitu sebagai berikut.
Melengkapi dokumen administratif
Dokumen administratif ini terdiri dari hasil :
sarana audit distribusi
sertifikat produk memiliki kualitas berstandar internasional
surat penunjukan dari perusahaan luar negeri kepada distributor di dalam negeri
sertifikat kesehatan
surat izin usaha (khusus minuman beralkohol)
melampirkan akta notaris pendirian perusahaan (jika mendaftar via elektronik)
melampirkan surat kuasa (jika mendaftar secara manual).
Melengkapi dokumen teknis
Dokumen teknisi merupakan dokumen yang berisi. Pada izin edar pangan (impor) dokumen teknisi terdiri dari daftar bahan dan alat yang digunakan dalam proses produksi, proses produksi, hasil uji laboratorium terbaru. Untuk pangan dengan kelas beresiko tinggi dan sedang, informasi tentang masa simpan dan kode produksi, rancangan label, foto produk lengkap dengan keterangan pada label yang dapat dibaca dengan jelas, serta terjemahan selain bahasa Inggris penerjemah yang terpercaya.


