Jasa Pembuatan Izin Edar Pangan BPOM
Izin edar pangan BPOM merupakan salah satu legalitas penting bagi pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan untuk diedarkan di Indonesia. Melalui proses registrasi, BPOM melakukan penilaian terhadap aspek keamanan, mutu, dan persyaratan produk sebelum menerbitkan persetujuan pendaftaran. (registrasipangan.pom.go.id)
Saat ini, proses registrasi pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui eReg-RBA yang terintegrasi dengan OSS-RBA. Untuk pangan olahan produksi dalam negeri, nomor izin edar menggunakan kode BPOM RI MD, sedangkan produk pangan olahan impor menggunakan kode BPOM RI ML
Jasa Pengurusan Izin Edar Pangan BPOM
Legalkes Consultant menyediakan layanan jasa pengurusan izin edar pangan BPOM untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan proses registrasi produk pangan olahan.
Kami membantu klien memahami persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis serta karakteristik produk.
Layanan kami dapat mencakup:
- Konsultasi persyaratan izin edar pangan.
- Pemeriksaan awal produk.
- Persiapan dokumen administrasi.
- Persiapan dokumen teknis produk.
- Pemeriksaan komposisi dan informasi produk.
- Konsultasi rancangan label.
- Pendampingan proses registrasi melalui eReg-RBA.
- Pendampingan apabila terdapat permintaan perbaikan atau tambahan data.
Setiap produk memiliki persyaratan yang berbeda. Karena itu, kami menyarankan pelaku usaha melakukan konsultasi terlebih dahulu agar proses pengurusan dapat disesuaikan dengan kategori dan karakteristik produk.
Izin Edar Pangan BPOM untuk Produk Dalam Negeri dan Impor
Produk pangan olahan memiliki jalur registrasi sesuai asal produksinya.
BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri, sedangkan BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor untuk diedarkan di Indonesia.
BPOM juga menerapkan registrasi pangan olahan berbasis risiko melalui sistem eReg-RBA. Jenis registrasi dapat mencakup registrasi baru, variasi, dan registrasi ulang.
Mengapa Memilih Legalkes Consultant?
Legalkes Consultant berkomitmen membantu proses pengurusan perizinan secara legal, transparan, dan sesuai prosedur.
Kami tidak mengarahkan klien menggunakan dokumen ilegal atau proses di luar ketentuan. Tim kami membantu memberikan konsultasi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen serta proses registrasi dengan lebih terarah.
Jika Anda sedang mempersiapkan izin edar pangan BPOM untuk produk makanan atau minuman, konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan produk Anda bersama tim Legalkes Consultant.
Hubungi Legalkes Consultant untuk konsultasi mengenai pengurusan izin edar pangan BPOM.


