Jasa Pengurusan IPAK IDAK | Legalkes
Jasa Pengurusan IPAK– Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah hal yang penting bagi setiap perusahaan yang ingin melakukan penyaluran alat kesehatan di Indonesia. Izin ini diberikan oleh Kemenkes RI setelah melalui proses pengajuan yang meliputi pengumpulan dokumen persyaratan dan verifikasi.
Perusahaan yang telah mendapatkan izin penyalur alat kesehatan harus mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku supaya bisa menjalankan kegiatan ini secara sah dan legal di Indonesia.
Bagi Anda yang sedang mencari tempat pengurusan IPAK, tepat sekali mengunjungi artikel ini.
Jasa Pengurusan IPAK IDAK | Legalkes
Legalkes hadir sebagai perusahaan yang menyediakan layanan pengurusan izin IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) dan IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) di Indonesia.
Perusahaan kami mempunyai pengalaman dan pengetahuan luas di bidang regulasi kesehatan dan perizinan. Dengan hal ini, kami bisa membantu perusahaan Anda dalam memproleh izin untuk mendistribusikan alat-alat kesehatan di Indonesia dan luar negeri.
Legalkes menawarkan solusi bagi perusahaan yang ingin memperoleh izin penyalur alat kesehatan dengan mudah dan cepat tanpa harus pusing-pusing memikirkan prosesnya.
Kami menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan proses pengurusan izin penyalur alat kesehatan, mulai dari:
- Pengumpulan dokumen persyaratan
- Pengajuan permohonan izin
- Verifikasi oleh Kemenkes
Dengan menggunakan layanan tersebut, perusahaan Anda bisa memperoleh izin dengan cepat dan efisien. Sehingga perusahaan Anda dapat segera menjalankan kegiatan penyaluran alat kesehatan dengan legal dan sah di Indonesia.
Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan dukungan dari tenaga ahli berpengalaman.
Syarat Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
Syarat Umum:
- Pertama, Akta Pendirian beserta perubahannya (apabila ada) dengan kegiatan penyaluran alat kesehatan yang disahkan (Scan Asli).
- Kedua, Surat keterangan domisili perusahaan (Scan Asli).
- Ketiga, NPWP, SIUP, TDP perusahaan (Scan Asli).
- KTP Direktur atau Penanggung jawab perusahaan (Scan Asli).
- KTP Penanggung jawab teknis (PJT) (Scan Asli).
- Surat perjanjian kerjasama antara PJT dengan perusahaan yang telah dilegalisir oleh Notaris (akan kami bantu membuatkannya) (Scan Asli).
- Ijazah PJT, minimal D3 sesuai alat kesehatan yang di distribusikan (Scan Asli).
- Status bangunan apakah sewa atau milik sendiri, serta bukti pendukung (jika sewa minimal 2 tahun) (Scan Asli).
- IMB atau Sertifikat Laik Fungsi atau IPB (tempat usaha bukan rumah tinggal Anda) (Scan Asli).
- Terakhir, Struktur Organisasi Perusahaan (akan kami bantu membuatkannya) (Scan Asli).
Persyaratan Khusus:
- Pertama, Surat permohonan dari Direktur yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI Cq. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan lampirannya (1 rangkap) di atas materai Rp 10000 (akan kami bantu buatkan).
- Kedua, SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau UUG HO (Undang Undang Gangguan- Hinder Ordonantie) (Scan Asli).
- Ketiga, Surat pernyataan PJT sanggup bekerja secara full time (akan kami bantu buatkan).
- Daftar jenis alat kesehatan yang akan diedarkan.
- Daftar brosur atau katalog alat kesehatan yang disalurkan.
- Peta lokasi kantor dan gudang (akan kami bantu buatkan).
- Daftar peralatan dalam gudang (akan kami bantu buatkan).
- Denah kantor dan gudang beserta ukurannya (sesuai skala) (akan kami bantu buatkan).
- Uraian tugasdari pegawai yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan (akan kami bantu buatkan).
- Daftar buku kepustakaan (tentang alat kesehatan yang disalurkan dan peraturan) (akan kami bantu buatkan).
- Contoh kelengkapan administrasi (PO, faktur, kwitansi, kartu stock, dan lainnya) (akan kami bantu buatkan).
- Terakhir, Izin PAK (untuk perpanjangan atau penyesuaian) (Scan Asli).
Persyaratan IPAK Alkes Elektromedik:
- Pertama, Daftar peralatan bengkel / workshop (akan kami bantu buatkan).
- Kedua, Surat pernyataan jaminan purna jual (akan kami bantu buatkan).
- Daftar nama teknisi dan KTP (Scan Asli).
- Ijazah teknisi (Scan Asli).
- Terakhir, Surat Izin Bekerja PRR (Petugas Proteksi Radiasi) (Scan Asli).
Proses pengurusan IPAK ini memakan waktu kurang lebih 60 hari (2 bulan).
Biaya Pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
Legalkes menawarkan jasa pengurusan IPAK dengan harga yang bervariasi. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis produk yang akan perusahaan salurkan, jumlah produk, kompleksitas persyaratan administratif dan teknis.
Sebagai gambaran umum bagi Anda, biaya pengurusan IPAK bisa mencapai 5-10 juta rupiah atau bahkan lebih, tergantung pada skala dan kompleksitas usaha.
Biaya pengurusan IPAK meliputi biaya pengajuan permohonan, uji coba produk, biaya pengambilan sampel dan uji laboratorium, biaya penerbitan izin, dan biaya lainnya.
Tunggu Apalagi?
Bagi Anda yang ingin memesan layanan pengurusan IPAK, tanpa harus repot-repot, tinggal menghubungi admin Legalkes sekarang juga melalui kontak di bawah ini:
Kontak admin: 0851 8335 3300
Mengapa Harus Kami?
Berikut berbagai alasan mengapa Anda harus mengurus IPAK di Legalkes, antara lain:
- Pengalaman Dan Pengetahuan Yang Cukup
Perusahaan kami memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup dalam mengurus IPAK. Dengan pengalaman yang kami miliki, kami bisa membantu Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kami menjamin proses pengurusan IPAK bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
- Teliti
Sebagai perusahaan penyedia jasa pengurusan IPAK yang profesional, kami memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi.
Kemudian dengan hal ini, perusahaan Anda bisa mematuhi semua aturan yang berlaku. Dan juga menghindarkan dari risiko sanksi atau masalah hukum di masa depan.
Baca juga: Jasa Pengurusan Izin Edar Alkes
- Dukungan Dan Konsultasi Memadai
Sebagai perusahaan jasa perizinan IPAK yang profesional, kami siap memberikan dukungan dan konsultasi yang memadai kepada pelanggan. Hal ini sangat berguna untuk mereka yang tidak memiliki pengetahuan cukup tentang pengurusan IPAK.
Konsultasi yang kami berikan bisa membantu mengurangi risiko kesalahan dan mengoptimalkan proses pengurusan izin penyalur alat kesehatan Anda.
- Memiliki Tenaga Ahli Yang Berpengalaman
Legalkes memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidang alat kesehatan. Tenaga ahli kami akan membantu Anda dalam memastikan produk alkes yang perusahaan salurkan telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.
- Harga Transparan dan Wajar
Walaupun biaya pengurusan IPAK yang kami tawarkan bervariasi, tetapi harga yang kami berikan sangatlah transparan dan cukup kompetitif.
- Admin Online 24 Jam
Kami menyediakan layanan pelanggan 24 jam untuk Anda yang ingin konsultasi mengenai jasa pengurusan IPAK.
Kontak: 0851 8335 3300



