Pengurusan Izin Edar BPOM MD dan ML

Bagi pelaku usaha pangan olahan, memiliki izin edar BPOM merupakan bagian penting sebelum produk diedarkan secara luas. BPOM memberikan nomor izin edar untuk memastikan pangan olahan yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Untuk pangan olahan, nomor izin edar dibedakan menjadi BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia.

Sumber: peredaranpangan.pom.go.id

Apa Itu BPOM MD?

BPOM MD merupakan nomor izin edar untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri dan diedarkan dalam kemasan eceran.

Pendaftaran produk dalam negeri pada prinsipnya diajukan oleh produsen. Untuk proses pendaftaran, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan perusahaan dan persyaratan produk sesuai ketentuan BPOM.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. NIB dan dokumen legalitas usaha.
  2. Data sarana produksi.
  3. Izin penerapan CPPOB sesuai ketentuan.
  4. Komposisi produk.
  5. Proses produksi.
  6. Spesifikasi bahan.
  7. Rancangan label.
  8. Data masa simpan dan kedaluwarsa.
  9. Dokumen atau hasil pengujian yang dipersyaratkan.

Persyaratan dapat berbeda sesuai kategori, risiko, dan jenis pangan yang didaftarkan.

Apa Itu BPOM ML?

BPOM ML merupakan nomor izin edar untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan kemudian diimpor untuk diedarkan di Indonesia.

Pendaftaran produk impor dilakukan oleh importir atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk. BPOM juga mensyaratkan dokumen seperti Letter of Authorization (LoA) dan dokumen keamanan atau mutu dari negara asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. NPWP dan dokumen legalitas perusahaan.
  2. Dokumen importir sesuai ketentuan.
  3. Hasil audit sarana distribusi atau dokumen yang dipersyaratkan.
  4. Letter of Authorization (LoA).
  5. Sertifikat GMP, HACCP, ISO 22000, atau dokumen sejenis sesuai ketentuan.
  6. Komposisi dan spesifikasi produk.
  7. Rancangan label.
  8. Sertifikat atau dokumen keamanan produk.
  9. Dokumen pendukung lainnya sesuai kategori pangan.

Perbedaan BPOM MD dan ML

Perbedaan paling sederhana dapat dilihat dari asal produksi produk:

Jenis Keterangan
BPOM MD   :  Pangan olahan yang diproduksi di Indonesia
BPOM ML    :  Pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia

BPOM menjelaskan bahwa nomor izin edar pangan olahan dalam negeri menggunakan kode BPOM RI MD, sedangkan produk impor menggunakan BPOM RI ML. Izin edar tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Jasa Pengurusan Izin Edar BPOM MD dan ML

Legalkes Consultant menyediakan layanan pengurusan izin edar BPOM MD dan ML untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan memahami persyaratan registrasi pangan olahan.

Pendampingan dapat mencakup pemeriksaan awal dokumen, konsultasi persyaratan produk, persiapan dokumen registrasi, hingga pendampingan proses pengajuan sesuai ruang lingkup layanan.

Jika Anda sedang mempersiapkan produk pangan dalam negeri maupun produk impor, konsultasikan terlebih dahulu jenis produk dan kegiatan usaha Anda agar dapat menentukan kebutuhan izin edar yang sesuai.

Hubungi Legalkes Consultant untuk konsultasi pengurusan izin edar BPOM MD dan ML.

0851-8335-3300

Klien Kami

PORTOFOLIO