Pengurusan Sertifikasi CPPOB

CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) merupakan pedoman yang digunakan untuk memastikan proses produksi pangan olahan berjalan dengan baik sehingga menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Bagi pelaku usaha pangan olahan, penerapan CPPOB menjadi salah satu aspek penting dalam memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk.

Sumber: peredaranpangan.pom.go.id

Legalkes Consultant menyediakan jasa pengurusan sertifikasi CPPOB untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen, memahami persyaratan, serta menjalani proses pengajuan sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa Itu Sertifikasi CPPOB?

CPPOB merupakan pedoman yang mengatur penerapan cara produksi pangan olahan yang baik. Penerapan ini membantu perusahaan mengendalikan proses produksi agar pangan yang dihasilkan memenuhi aspek keamanan dan mutu.

BPOM menjelaskan bahwa Izin Penerapan CPPOB merupakan dokumen sah yang menjadi bukti bahwa sarana produksi pangan olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB.

Karena itu, CPPOB tidak hanya berkaitan dengan dokumen perizinan. Perusahaan juga perlu menerapkan prosedur dan sistem pengendalian yang sesuai dalam kegiatan produksi.

Persyaratan Pengurusan CPPOB

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan CPPOB antara lain:

  1. NIB dan data perizinan usaha.
  2. Peta lokasi sarana produksi.
  3. Denah atau layout bangunan.
  4. Panduan mutu.
  5. Deskripsi pangan olahan.
  6. Alur proses produksi beserta penjelasannya.
  7. Surat pemenuhan komitmen atau standar CPPOB.
  8. Hasil penilaian mandiri atau self-assessment sesuai kategori usaha dan pangan.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko pangan. Oleh karena itu, pemeriksaan awal diperlukan untuk menentukan dokumen yang sesuai.

Proses Pengurusan Sertifikasi CPPOB

Secara umum, proses pengajuan CPPOB dilakukan melalui OSS RBA dan sistem e-Sertifikasi BPOM.

Tahapannya meliputi:

  1. Menyiapkan NIB dan perizinan usaha.
  2. Mengajukan PB-UMKU melalui OSS RBA sesuai KBLI.
  3. Membuat atau menggunakan akun pada sistem e-Sertifikasi BPOM.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan CPPOB.
  5. Evaluasi dokumen oleh BPOM.
  6. Pemeriksaan atau audit sarana sesuai kategori dan ketentuan.
  7. Melakukan perbaikan apabila terdapat temuan.
  8. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB setelah persyaratan terpenuhi.

BPOM juga menjelaskan bahwa mekanisme dapat berbeda antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah atau besar.

Jasa Pengurusan Sertifikasi CPPOB

Legalkes Consultant membantu pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi CPPOB, mulai dari konsultasi persyaratan, pemeriksaan kesiapan dokumen, hingga pendampingan proses pengajuan sesuai ruang lingkup layanan.

Kami membantu perusahaan memahami dokumen dan penerapan CPPOB agar proses persiapan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Jika perusahaan Anda sedang mempersiapkan produksi pangan olahan dan membutuhkan jasa pengurusan sertifikasi CPPOB, konsultasikan kebutuhan usaha Anda bersama tim Legalkes Consultant.

Hubungi Legalkes Consultant untuk konsultasi pengurusan sertifikasi CPPOB.

0851-8335-3300

Peraturan dan Referensi CPPOB

BPOM mencantumkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagai dasar tata cara pengajuan CPPOB. BPOM juga menyediakan informasi layanan dan alur pengajuan CPPOB melalui sistem OSS dan e-Sertifikasi. (Alur Pengajuan PB-UMKU CPPOB)

Klien Kami

PORTOFOLIO